BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan Bangsa Indonesia adalah mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual.
Disebutkan pula bahwa hakekat Pembanguan adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan dan hakikat tersebut akan tercapai bila didukung partisipasi
masyarakat dalam prosesnya, termasuk pembangunan bidang kesejahteraan
anak UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan
sosial menyebutkan usaha kesejahteraan sosial dilakukan bersama-sama oleh
Pemerintah dan masyarakat.
Krisis moneter yang berkepanjangan di Negara kita telah banyak
menyebabkan orang tua dan keluarga mengalami keterpurukan ekonomi
akibat pemutusan hubungan kerja atau kehilangan pekerjaan, menurunnya
daya beli serta harga bahan pokok yang melambung, sehingga keluarga tidak
mampu memenuhi hak dan kebutuhan anak. Akibat lebih jauh yaitu
banyaknya anak yang terpaksa harus meninggalkan orang tua, rumah dan
sekolah guna mengais atau mencari nafkah dijalanan sehingga mereka
menjadi anak terlantar yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Dengan keadaan seperti ini maka anak-anak yang putus sekolah (Drop
Out) karena ketiadaan biaya maka mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi sehingga banyaknya pengangguran dan anak anak
terlantar di kota Semarang akan lebih meningkat bahkan mereka juga dapat
menjadi anak jalanan yang hidup di jalan tanpa pengasuhan dan pengawasan
dari orang tua nya sendiri. Bagi anak-anak yang seperti itu langkah baiknya
mereka tetap dalam suatu lembaga sosial, misalnya mereka berada dalam
Panti Asuhan atau pun Lembaga Sosial yang dapat menjamin dan membantu
mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik. Panti asuhan ini dapat
membantu meningkatkan kesejahteraan anak dengan cara mengasuh,
mendidik, membimbing, mengarahkan, memberikan kasih sayang serta
memberikan ketrampilan-ketrampilan yang dapat menjadi bekal masa depan
anak-anak tersebut.
Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal
20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 ). Jadi dari sini
jelas yang harus mengusahakan perlindungan terhadap anak adalah setiap
anggota masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing, dengan
berbagai macam usaha dalam situasai dan kondisi tertentu termasuk anak
terlantar. Anggota masyarakat, Bangsa dan lembaga-lembaga kemasyarakatan
lainnya seperti panti asuhan juga ikut serta bertanggung jawab terhadap
perlindungan anak yang terlantar. Baca entri selengkapnya »